Ketika pemegang polis atau peserta asuransi atau tertanggung mengalami bencana dan mendapat kerugian atau pun kerusakan yang tercantum dalam kontrak, tertanggung memerintah mengajukan klaim asuransi. Penerima asuransi ini tidak seharga tertanggung yang namanya tercantum sebagai pemegang polis dibanding perusahaan asuransi tetapi saja bisa orang lain nun ditunjuk langsung oleh tertanggung. Lingkup jaminan menjadi satu diantara perbedaan asuransi karyawan dan asuransi pribadi.
Leave a reply